BATANG – Kapolres Batang AKBP Veronica menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan publik yang bersih, transparan, profesional, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya isu dugaan pungli dalam pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batang.
Menurut Veronica, informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan pungli tersebut tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami pastikan informasi tersebut hoaks dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar AKBP Veronica, Jumat (19/6/2026).
Ia mengatakan, selama ini Polres Batang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
Selain itu, Polres Batang juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, masukan, maupun pengaduan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Selama ini, Polres Batang selalu terbuka terhadap kritik, masukan, maupun laporan masyarakat sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Veronica menegaskan, apabila terdapat anggota Polres Batang yang terbukti melakukan pungutan liar atau meminta imbalan di luar ketentuan dalam pelayanan kepada masyarakat, pihaknya tidak akan memberikan toleransi.
Ia memastikan akan menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya tegaskan, siap menerima laporan atau pengaduan masyarakat. Jika ditemukan oknum yang bermain dan meminta uang dalam pelayanan di Satlantas, saya akan tindak lanjuti langsung,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan kepolisian, khususnya di lingkungan Satlantas Polres Batang.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik korupsi maupun pungutan liar.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan kepolisian di nomor darurat 110 atau datang langsung ke Polres Batang agar pengaduan dapat segera ditindaklanjuti.
“Jika menemukan dugaan tersebut, masyarakat tidak perlu sungkan untuk menghubungi layanan 110 atau datang langsung ke Polres Batang,” ujarnya.
Veronica menambahkan, komitmen pemberantasan pungli menjadi bagian dari upaya Polri dalam membangun kepercayaan publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai prosedur dan menjadi bahan evaluasi untuk memastikan seluruh pelayanan di Polres Batang berjalan sesuai aturan.
Ia berharap masyarakat turut berperan aktif mengawasi pelayanan publik sehingga apabila ditemukan dugaan pelanggaran dapat segera dilaporkan dan ditindaklanjuti secara profesional.
Dengan keterbukaan terhadap pengawasan masyarakat, Polres Batang berkomitmen menjaga integritas pelayanan sekaligus memastikan seluruh proses pelayanan, termasuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), berlangsung sesuai prosedur tanpa adanya pungutan di luar ketentuan yang berlaku.*
