Unit BPKB Sat Lantas Polres Cilacap melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4) serta jam operasional pelayanan BPKB kepada masyarakat, Rabu (29/10).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai biaya resmi yang berlaku, prosedur pembayaran, serta waktu pelayanan BPKB agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan secara tepat dan efisien.
Petugas Unit BPKB menjelaskan secara rinci mengenai:
- Jenis PNBP sesuai kategori kendaraan (R2 dan R4)
- Prosedur pembayaran resmi melalui loket yang tersedia
- Jam operasional pelayanan BPKB, sehingga masyarakat dapat menyesuaikan waktu kedatangan untuk menghindari antrean dan keterlambatan pelayanan
Kasat lantas Polres Cilacap Kompol Arpan S.I.K., M.H., M.Si menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan profesional.
“Dengan mengetahui besaran PNBP resmi dan jam operasional pelayanan, masyarakat dapat mengurus dokumen BPKB dengan lebih mudah dan tertib, serta terhindar dari praktik yang tidak sesuai aturan,” ujar Kasat lantas Polres Cilacap Kompol Arpan S.I.K., M.H., M.Si
Masyarakat yang mengikuti sosialisasi menyampaikan apresiasi mereka atas informasi yang jelas dan lengkap. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap prosedur resmi dan mendukung kelancaran administrasi kepemilikan kendaraan di wilayah Polres Cilacap.
Dengan langkah ini, Unit BPKB Sat Lantas Polres Cilacap terus menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan bebas dari pungutan liar, sesuai semangat Polri Presisi.
